Dengan Sertifikat Digital Pengguna Internet Miliki Satu Data Tunggal

Menkominfo soal sertifikasi Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hari ini, Rabu (22/2/2017), menggelar konferensi pers terkait pertemuannya dengan pihak Facebook dan Twitter mengenai apa saja yang telah dibahasnya.

Salah satu pembahasan yang disinggung dalam pertemuannya dengan pihak Twitter kemarin, Kemkominfo sempat mengatakan soal sistem sertifikasi digital. 

Dalam acara yang digelar ini, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memiliki sistem satu data tunggal yang disebut public key infrastructure.

Nantinya, melalui sistem tersebut masyarakat diharapkan hanya menggunakan satu data tunggal yang bisa digunakan untuk proses verifikasi dan otorisasi. Dengan demikian, transaksi melalui internet dikatakan bisa lebih aman.

"Agar transaksi bisa lebih aman makanya diciptakan certificate authority. Sistemnya disebut sebagai public key infrastructure," papar Semuel. Sistem ini dikatakannya, bisa  digunakan bagi orang-orang yang bertransaksi bisnis online dan pertukaran dokumen digital.

Sistem public key infrastructure tersebut dijelaskan Semuel, telah mulai diuji coba tahun lalu dan telah digunakan sebanyak 12.000 sertifikat di kalangan pegawai pemerintahan. Untuk tahun ini, pihaknya sedang membuat kebijakan (key policy) untuk penggunaan sistem tersebut.

Ia pun membantah soal kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan penggunaan sertifikasi digital untuk media sosial, namun lebih mengharapkan kepada penggunaan satu data untuk transaksi di ranah online.


Akan Bergulir 2018

Sistem data tunggal melalui public key infrastructure tersebut direncanakan akan mulai bergulir pada 2018. Di tahun depan, masyarakat akan bisa menggunakan sertifikat digital untuk proses verifikasi dan otorisasi hanya dengan menggunakan satu data.

"Tahun ini sedang disiapkan key policy dan sudah mulai digerakkan untuk kalangan pemerintahan, sedangkan tahun depan diharapkan publik sudah bisa menggunakannya," ungkap Semuel.

Dikatakan pula olehnya, penerapan public key infrastructure akan membantu masyarakat yang berkecimpung dalam bisnis online (e-commerce) dan orang-orang yang sering berkirim dokumen digital. Dengan adanya sistem tersebut maka transaksi online dinilai akan menjadi lebih aman karena sistem telah terenkripsi.

Sedangkan untuk penerapannya sendiri pemerintah telah memiliki root certificate authrority yang akan diberikan izinnya kepada lembaga bank, notaris, atau kelurahan setempat yang juga memiliki registry authority.

Dengan demikian sistem pendaftaran sertifikat digital tersebut untuk saat ini hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka langsung dengan mengunjungi lembaga certificate authority (lembaga yang mengeluarkan sertifikat digital) yang telah memiliki izin dari pemerintah.

Sifat dari kebijakan ini sendiri dikatakan Semuel tak bersifat wajib, melainkan opsional. Namun dengan memiliki data tunggal melalui sistem public key infrastructure keamanan transaksi masyarakat dapat lebih terjaga.

*Tulisan ini pernah dimuat di Okezone.com

Postingan populer dari blog ini

Momen dalam Fotografi

Tentang Foto Makro Serangga: Proses dan Tips yang Perlu Diketahui

Fotografi Ekstrim: Tips dan Trik Memotret Petir